Informasi Kredit

Informasi Kredit yang saya tulis ini akan menjelaskan tentang kredit dan berbagai informasi kredit yang perlu anda ketahui. Artikel tentang informasi kredit ini sangat cocok bagi anda yang bergelut dengan usaha simpan pinjam, seperti koperasi atau bank, sehingga anda bisa mengetahui bagaimana melakukan kredit, syarat-syarat kredit, kartu kredit, kartu kredit, dana pinjaman, KTA, KPR, pembiayaan usaha, kredit kendaraan, kredit multi guna dan lain sebagainya yang akan dijelaskan dalam artikel yang berjudul Informasi Kredit Terbaik di Indonesia selanjutnya.

Pengertian Kredit
Kredit secara umum adalah penyerahan barang, jasa, atau utang dari satu pihak (kreditor atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan kesepakatan dalam membayar atau mengembalikan barang, jasa atau utang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Secara khusus, Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan (pasal1&2, UU. No.7.1992 tentang Perbankan).

Syarat-Syarat Dalam Melakukan Kredit
  1. Kepercayaan
    Adanya keyakinan dari pihak bank terhadap prestasi yang diberikan kepada nasabah debitur yang akan dilunasinya sesuai dengan jangka waktu yang di
    perjanjikan.
  2. Jangka Waktu
    Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, dimana jangka waktu tersebut sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu, berdasarkan kesepakatan bersama.
  3. Prestasi dan Kontra Prestasi
    Adanya objek berupa prestasi dan kontra prestasi pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit antara bank dengan nasabah debitur, berupa bunga atau imbalan.
  4. Risiko
    Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalam perjanjian kredit tersebut. Untuk itu, untuk mencegah terjadinya risiko tersebut, maka diadakan pengikatan jaminan/agunan yang dibebankan kepada pihak nasabah atau peminjam.
Tujuan Kredit :
  1. Untuk mencari keuntungan bagi bank/kreditur, berupa pemberian bunga, imbalan, biaya administrasi, provisi, dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada nasabah debitur.
  2. Untuk meningkatkan usaha nasabah debitur. Bahwa dengan adanya pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja bagi debitur, diharapkan dapat meningkatkan usahanya.
  3. Untuk membantu Pemerintah. Bahwa, dengan banyaknya kredit yang disalurkan oleh bank-bank, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala sektor, khususnya disektor ekonomi.
Fungsi Kredit :
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
  2. Untuk meningkatkan peredaran uang dan lalu lintas uang.
  3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
  4. Untuk meningkatkan peredaran barang.
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
  6. Kredit dapat mengaktifkan atau meningkatkan aktifitas-aktifitas atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
  7. Kredit sebagai jembatan untuk meningkatkan pemerataan pendapatan nasional.
  8. Kredit sebagai alat hubungan ekonomi internasional.
Dasar dan Prinsip Pemberian Kredit
Dasar Pemberian Kredit
  1. Pasal 8, UU. No 7 Tahun 1992 tetang Perbankan
  2. Pasal 8, ayat 1&2. UU. No. 10 tahun 1998 (UU yang Diubah)
Prinsip Pemberian Kredit
Prinsip pemberian kredit didasarkan pada 5C atau the 5C's analisys of credit, yaitu:
1. Character (watak).
2. Capacity (kemapuan).
3. Capital (modal).
4. Condition of economic (kondisi ekonomi).
5. Collateral (jaminan/agunan).

Jenis-Jenis Kredit
  1. Berdasarkan segi Kegunaan:
    a. Kredit Investasi;
    b. Kredit Modal Kerja.
  2. Berdasarkan segi Tujuan Kredit:
    a. Kredit Produktif;
    b. Kredit Konsumtif;
    c. Kredit Perdagangan.
  3. Berdasarkan segi Jangka Waktu:
    a. Kredit Jangka Pendek (jangka waktu pengembalian kurang dari 1 tahun);
    b. Kredit Jangka Menengah (jangka waktu pengembalian antara 1 - 3 tahun);
    c. Kredit Jangka Panjang (jangka waktu pengembalian diatas 3 - 5 tahun).
  4. Berdasarkan segi Agunan:
    a. Kredit dengan agunan;
    b. Kredit tanpa agunan.
  5. Berdasarkan segi Sektor Usaha:
    a. Kredit Peternakan;
    b. Kredit Pertanian;
    c. Kredit Industri;
    d. Kredit Pertambangan;
    e. Kredit Profesi;
    f. Kredit Perumahan;
    g. dan kredit-kredit sektor usaha lainnya.
Selain Informasi Kredit diatas sebenarnya masih banyak artikel yang membahas kredit ini, yaitu perjanjian kredit, fungsi perjanjian kredit, dan bagaimana melakukan perjanjian kredit. Untuk informasi perjanjian kredit ini akan dibahas pada artikel berikutnya yang tentunya akan lebih menarik!

Lalu, bagaimana mencari informasi kredit terbaik di Indonesia ?

1 komentar

halo
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda berada di tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! MARGARET PEDRO KREDIT PERUSAHAAN memberikan fasilitas pinjaman kepada perusahaan dan individu pada tingkat bunga rendah dan terjangkau dari 2%. silahkan hubungi kami hari ini melalui email: margaretpedroloancompany@gmail.com
APLIKASI DATA
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Negara:
5) Sex:
6) Status perkawinan:
7) Pekerjaan:
8) Nomor Telepon:
9) Posisi sekarang dan tempat kerja:
10) Pendapatan Bulanan:
11) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
12) Durasi Pinjaman:
13) Tujuan pinjaman:
14) Agama:
15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
16) Tanggal Lahir:
Terima kasih.

Balas