Daftar Content Provider Pencuri Pulsa

Daftar Content Provider Pencuri Pulsa - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengirimkan surat ke sembilan operator serta ke 58 perusahaan penyedia jasa premium atau content provider yang ditemukan telah melanggar aturan terkait pencurian pulsa masyarakat. Setelah melakukan proses verifikasi dan pendalaman terhadap layanan jasa pesan premium yang dianggap telah merugikan pengguna telekomunikasi Indonesia, dengan mengacu pada UU No. 36/1999, PP 52/2000, serta Permenkominfo No. 1/2009, BRTI menemukan telah terjadinya ketidakpatuhan terhadap ketentuan regulasi.


WARNING : Mulai saat ini jangan pernah menggunakan layanan apapun yang ditawarkan oleh content provider, baik melalui media elektonik atau surat kabar yang mengharuskan melakukan registrasi karena konten-konten seperti bisa didapatkan melalui layanan-layanan gratis berikut ini :
Kenapa saya membuat WARNING ini? Untuk penjelasannya silahkan buka Layanan Konten Gratis Khusus Ponsel

Selain mengeluarkan surat ke para operator dan content provider yang melanggar aturan, BRTI juga menginstruksikan kepada pihak penyelenggara telekomunikasi agar layanan jasa pesan premium yang tidak memiliki izin agar segera dihentikan dihentikan, termasuk menghentikan layanan pesan premium yang tidak sesuai dengan kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.

BRTI menegaskan agar seluruh pulsa pengguna yang terpotong tanpa hak untuk dikembalikan serta kewajiban untuk memenuhihal pengguna layanan jasa pesan premium untuk menuntut ganti rugi yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan jasa pesan premium.

Sembilan operator yang telah dilayangkan surat oleh BRTI di antaranya:
1. PT. Ba*** T*com
2. PT. Hu*** CP Telecomunication
3. PT. In***
4. PT. Mo**-* Telecom
5. PT. A** T*kom
6. PT. Sm** T*com
7. PT. Te* Indonesia
8. PT. Te**
9. PT. ? Axi*a

Sementara surat yang disampaikan sebagai peringatan BRTI diberikan kepada content provider :
1. KB
2. CN
3. ECB
4. NP
5. LA
6. MI
7. CI
8. MP
9. IE
10. BKI
11. MT
12. MI
13. AMP
14. NN
15. iPI
16. AMC
17. LI
18. CJ
19. IT
20. RK
21. AMP
22. AMI
23. IC
24. IPM
25. MJKI
26. PIG
27. BML
28. SM
29. HM
30. MKI
31. PCR
32. TK
33. BNI
34. FI
35. ITI
36. IP
37. MARS
38. PI
39. IVM
40. MKU
41. YES
42. RI

BRTI juga merilis sebelas penyelenggara layanan pesan premium yang ternyata belum terdaftar.
Berikut kode akses penyelenggara pesan premium yang mendapat keluhan dari masyarakat:
  1. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*1*
  2. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*3*
  3. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*9*
  4. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*7*
  5. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*9*
  6. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*2*
  7. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2*0*
  8. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 2*0*
  9. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 3*3*
  10. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 1*7*
  11. Penyelenggara Jasa Pesan Premium dengan Short Code 9*7*
Terkait dengan penyelenggara jasa pesan premium yang telah memberikan layanan namun belum terdaftar menurut aturan yang berlaku, BRTI menginstrksikan agar semua layanan yang diberikan content provider tersebut dihentikan dan juga, penyelenggara itu pun berkewajiban memberi ganti rugi sesuai aturan dan ketentuan yang ada.

Agar tidak lagi terjadi penyelenggaraan pesan premium yang merugikan pengguna, BRTI menghendaki kepada penyelenggara untuk menjamin kemudahan proses unregistrasi, transparansi proses registrasi, pemasaran/iklan yang tidak menyesatkan serta terjaganya data pengguna dari perbuatan melawan hukum. Menurut saya, memang proses unregistrasi ini harus lebih mudah saat melakukan registrasi, karena saat registrasi saja pengguna tidak perlu repot menelpon operator yang notabene kadang masih harus menggunakan pulsa jika unreg gagal dilakukan, dari sini saja sudah jelas kalau pengguna atau konsumen dipermainkan!

Update : Sumber tulisan tidak bisa saya sertakan karena permasalahan ini belum sepenuhnya clear dan untuk menjaga nama baik operator dan content provider, nama-nama tersebut saya samarkan

Tidak ada komentar