Larangan Parsel Lebaran 2011

Setelah sejumlah Badan Usaha Milik Negara - BUMN mengumumkan larangan pemberian parsel kepada staf dan pegawai perusahaan, kini giliran Kementerian BUMN menginstruksikan larangan menerima bingkisan Hari Raya Idul Fitri bagi para pegawainya serta manajemen perusahaan pemerintah.

"Bagusnya kita tidak menerima parsel. Saya ingin, baik kementerian atau BUMN-BUMN supaya tidak menerima," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2011.

Mustafa berharap, larangan menerima bingkisan lebaran tersebut diharapkan bisa mencegah timbulnya kecurigaan dari pihak di luar BUMN. "Agar tidak ada kecurigaan, tidak ada macam-macam, bagusnya tidak," kata dia.

Untuk mempertegas larangan tersebut, Kementerian BUMN segera mengedarkan surat resmi terkait pelarangan untuk menerima parsel kepada para pegawai kementerian dan BUMN-BUMN lain. "Sudah dibuat surat edaran resminya," katanya.

Seperti diketahui, kebijakan larangan penerimaan parsel awalnya hanya dikenakan kepada pejabat negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama pada pasal 12 B.


Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara negara dilarang menerima segala bentuk pemberian yang terkait dengan tugas, pekerjaan, atau jabatan, baik dalam bentuk uang, barang, diskon pembelian yang tidak wajar, voucher, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan lainnya.

source: Vivanews

Tidak ada komentar