Moratorium Penerimaan PNS

Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan Moratorium penundaan sementara penetapan tambahan formasi untuk penerimaan calon pegawai pegeri sipil - CPNS atau moratorium selama 16 bulan, sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012.

"Ini adalah salah satu langkah utama program Reformasi Birokrasi," kata Wakil Presiden Boediono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (19/8/2011).
Dia menegaskan, bahwa moratorium ini adalah langkah tidak permanen dan selektif dengan beberapa pengecualian, misalnya untuk tenaga pendidik, kesehatan seperti dokter dan perawat, serta petugas keselamatan publik.

Penetapan moratorium ini akan diatur melalui Surat Keputusan Bersama - SKB Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh kementerian dan lembaga, dalam koordinasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN), akan merumuskan ketentuan rinci mengenai pelaksanaan moratorium ini.

SKB Terbit Pekan Depan
Saat ini, SKB sedang dalam tahap finalisasi dan Wapres meminta SKB ini sudah terbit pada minggu depan. Dia melanjutkan, tujuan utama moratorium ini adalah penataan menyeluruh pegawai negeri agar tercapai ukuran yang tepat dan efisien (right sizing).

Penataan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan Program Reformasi Birokrasi secara nasional. Selama masa moratorium, pemerintah akan menata kembali berbagai regulasi mengenai kepegawaian.

Pemerintah juga melakukan konsolidasi serta menata kembali distribusi pegawai negeri. Jadi moratorium ini bukanlah semata-kata penghentian sementara rekrutmen pegawai, melainkan tak terpisahkan dengan upaya pembenahan secara menyeluruh yang akan berlangsung selama masa moratorium.

Maka selama masa penundaan atau moratorium, pemerintah akan melakukan penghitungan jumlah kebutuhan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Tujuannya, penghitungan kembali ini menghasilkan profil kebutuhan PNS yang tepat sehingga penataan birokrasi kita berikutnya bisa lebih efisien dan sesuai kebutuhan.

Kenapa Moratorium Perlu Dilakukan?
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, rencana moratorium pegawai negeri sipil - PNS akan tetap dilaksanakan. Pada prinsipnya, kata Hatta, moratorium berarti mengurangi beban-beban yang tidak perlu.

"Ini artinya menempatkan PNS pada porsinya. Terkadang terjadi missmatch . Ketersediaan tenaga tidak diimbangi dengan kebutuhan lembaga," kata Hatta usai menerima Senator Jim Webb dari Amerika Serikat (AS), di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/8/2011).

Hatta menambahkan, di masa depan, perekrutan PNS akan dilakukan sangat selektif. Jika suatu lembaga pemerintahan, maka ia akan melakukan perekrutan dan ditata sedemikian rupa agar proporsional.

" Grand design -nya seperti itu. Tapi, sebelum ada grand design, moratorium menjadi salah satu cara menangani masalah PNS," imbuhnya.

Selain itu, Hatta menegaskan tentang kemungkinan mutasi PNS baik lintas lembaga maupun lintas daerah. Sejak awal, kemampuan PNS harus didesain agar mampu memenuhi skema mutasi tersebut.

"Tetapi, mekanisme mutasi ini masih harus dipikirkan karena menyangkut pemerintah daerah yang melaksanakan otonomi daerah," ujarnya.

Hatta mengaku, hingga kini kemungkinan pensiun dini belum dibicarakan sebagai solusi membengkaknya jumlah PNS di Indonesia.

Source : Okezone

Tidak ada komentar